Perbatasan Jalan Raya Rajeg – Mauk Di Penuhi Bangunan Liar

Salam-indonesia.com Kabupaten Tangerang – Maraknya bangunan liar di sepanjang jalan raya sasak kecamatan mauk, yang di dirikan oleh para pedagang. Baik bangunan semi permanen maupun bangunan permanen, diduga dinas terkait seakan tutup mata, Minggu (14/04/2024).

Papan larangan Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, yang berdiri tegak di samping tugu perbatasan antara kecamatan Rajeg dan kecamatan mauk seakan tidak digubris.

As (38) salah satu pedagang mengatakan,” Saya disini hanya sewa ruko saja, selebihnya urusan yang punya ruko.
Sering ada satpol pp dari kecamatan mauk yang datang kesini,” Ucapnya.

“Sepanjang jalan ini banyak bangunan, itu coba abang liat ada kan tulisan ruko ini disewakan, beda ruko beda orang,” Tutur As.

Aktivis Tangerang Ahmad Fadli mengatakan,” Bangunan liar (BANGLI) kian hari semakin menjamur dijalan raya sasak kecamatan mauk, kabupaten Tangerang. Sudah jelas papan larangan dari satuan polisi pamong praja kabupaten Tangerang serta sanksi yang diberikan, seakan tidak digubris,” Ucapnya.

” Sudah jelas Perda no 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Percuma di pasang papan larangan kalau tidak ditertibkan,” Jelas Ahmad Fadli.

Saya rasa ada oknum yang bermain, karena sudah jelas ada jual beli, atau sewa ruko bangunan liar yang didirikan. Kami akan segera melayangkan surat kepada instansi terkait, seperti Kadis Pu, camat mauk, kasatpol pp kabupaten Tangerang dan Pj bupati,” Turupnya.

(Redaksi)