Dirlantas Polda Banten Cek Kelayakan Kendaraan Umum di Terminal Pakupatan

Salam-indonesia.com Serang – Sebagai Upaya Pencegahan Keselamatan Berlalu Lintas, Polda Banten lakukan pengecekan kendaraan umum layak jalan di terminal Pakupatan Kota Serang, Senin (13/05/2024).

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek pimpin kegiatan tersebut yang merupakan antisipasi pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas baik dijalan tol maupun dijalan raya. “Pagi ini Ditlantas Polda Banten bersama tim Biddokkes Polda Banten melakukan pengecekan terhadap supir dan kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Terminal Pakupatan Kota Serang, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadi kecelakaan lalu lintas baik dijalan raya maupun jalan Tol,” ucapnya.

Leganek menjelaskan pemeriksaan kendaraan mencakup beberapa item. “Kami melakukan pengecekan kesiapan kendaraan baik berupa rem, kondisi ban, sistem penerangan dan kelengkapan surat-surat. Dalam kesempatan ini kami juga melakukan himbauan kepada supir agar setiap hendak mengoperasikan kendaraan wajib pastikan bahwa kendaraan tersebut layak jalan sehingga dapat meminimalisir terjadi kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

“Selain kelayakan kendaraan supir juga harus terhindar dari penggunaan obat-obatan terlarang atau narkotika serta pengaruh alkohol yang bisa menimbulkan pengendara tidak bisa mengontrol pada saat mengendarai kendaraan sehingga kami juga telah melakukan pemeriksaan alkohol test kepada setiap supir dan hasilnya tidak terdapat supir yang mengkonsumsi alkohol,” tambahnya.

Terakhir Leganek mengatakan tidak ditemukan kendala saat dilakukan pemeriksaan pada setiap kendaraan dan memberikan pesan kepada setiap supir. “Dari pemeriksaan yang kami lakukan, kami tidak menemukan kendala berarti. Semua kendaraan yang diperiksa dinyatakan memenuhi standar keselamatan dan kami juga menghimbau kepada pengusaha angkutan umum, supir agar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan cara menyiapkan kendaraan secara baik agar bisa layak jalan dan untun supir agar tidak mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan dan mematuhi rambu lalu lintas,” tutup Leganek.

(Redaksi)