Bendera Merah Putih, Dibiarkan Tetap Berkibar Hingga Malam Hari

Salam-indonesia.com Kabupaten Tangerang – Bendera merah putih yang terlihat masih berkibar di halaman kantor Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg. Dalam pasal 7 Ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu matahari terbit, hingga matahari terbenam, Selasa (14/05/2024).

Namun, hingga pukul 20:05 wib selasa malam bendara merah putih, yang berada dihalaman Kantor Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg masih terlihat berkibar. Adanya dugaan pembiaran oleh pemerintah desa serta jajaran staff, sehingga tidak menurunkan bendera merah putih pada malam hari.

Muhamad Fadli salah satu Aktivis Tangerang mengatakan,” Undang-undang sudah mengatur, bahwa bendera merah putih ada batasan waktu pengibaran dan pemasangannya. Memang dalam keadaan tertentu bisa di pasang pada malam hari seperti dibunyikan pada Pasal 7 ayat (2) “Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari,” Ucap Fadli.

“Alasan dilakukan Penurunan Bendera Merah Putih pada malam hari adalah demi melindungi kehormatan Pusaka Lambang Negara tersebut. Sebab, Penurunan Bendera merupakan salah satu penghormatan Bendera Merah Putih,” Tambahnya.

Apa jangan-jangan mereka (staf dan kades) mengetahui atau tidak, aturan dan penurunan bendera seakan dibiarkan berkibar hingga malam hari,” Tuturnya.

Bendera merah putih, dalam hal pengibaran dan penurunan ada aturan waktunya. Sesuai aturan, bendera sudah harus diturunkan pada pukul 18.00 wib Secara khusus, mengingatkan kepada jajaran pemerintahan,” Tutup Fadli.

(Redaksi)