Terkait Pemberitaan Dibeberapa Media, Ini Klarifikasi Pt. MMLN

Salam-indonesia.com Kabupaten Tangerang – Terkait pemberitaan yang ramai di beberapa media online, diduga persaingan bisnis yang semakin ketat, menimbulkan banyak konsekuensi dalam persaingan perusahaan dengan menyudutkan salah satu pihak, Selasa (21/05/2024).

Dikutip dari pemberitaan media online dengan judul,” Legalitas pengangkutan dan pengolahan limbah B3 Pt. MMLN disoroti Lsm.

Abdurohman perwakilan Pt. Multy Makmur Limbah Nasional saat jumpa pers mengungkapkan,” Memang waktu itu ada yang datang kesini, menanyakan tentang aktivitas serta perizinan tempat ini. Saya jelaskan gudang ini merupakan tempat sewaan sebagai transit sementara seperti kardus, plastik dan besi-besi bekas,” Ucapnya.

” Terkait perizin lingkungan setempat, kami sudah berkoordinasi dengan muspika, baik dari jaro, lurah, kecamatan hingga dinas lingkungan hidup kabupaten Tangerang,” Tambahnya.

Kami sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada DLH kabupaten Tangerang, DTRB dan instansi terkait, bahwa perusahaan ini mempunyai izin lengkap, tidak seperti yang diberitakan,” Tutur Abdurohman.

“Dan hasil penelusuran dan inspeksi yang dilakukan oleh DLH Serta Dtrb, di lapangan juga tidak ditemukan adanya penimbunan limbah, hanya sebagai Tempat penampungan sementara (TPS),” Jelasnya.

Perusahaan menduga ada pihak yang ingin mencari masalah dengan menyebut perusahaan tidak memiliki izin. “Kami mensinyalir ada oknum pengusaha yang tidak senang dengan perusahaan kami, kemudian diekspose ke media,” Tutup Abdurohman.

(Redaksi)