Hiburan Dangdut Dikeluhkan Masyarakat, Diduga Aparat Kepolisian Tutup Mata
Salam-indonesia.com Kabupaten Tangerang – Maraknya Hiburan orgen tunggal membuat masyarakat geram, pasalnya hiburan dangdut (orgen tunggal) yang berlokasi didesa mekarsari, kecamatan rajeg, kabupaten Tangerang, bebas mendirikan atau memainkan sesuka hati tanpa membuat surat izin keramaian dari pihak kepolisian setempat, Kamis (30/05/2024).
Hiburan orgen tunggal sering kali membuat kegaduhan atau keributan akibat minuman keras beralkohol.
Aktivis Tangerang Muhamad Fadli mengatakan,” Terkait hiburan orgen tunggal yang membuat masyarakatnya geram, seharusnya pihak aparatur pihak kepolisian setempat bisa melakukan penertiban kepada penyelenggara orgen tunggal atau pembubarannya.
Bila memang hiburan orgen tunggal tidak membuat surat izin keramaian dari pihak kepolisian,” Ucapnya.
“Jangan dibiarkan begitu saja, seolah tutup mata, ini masyarakat yang mengeluhkan adanya orgen tunggal. Salah satu contoh tegas dari pihak kepolisian pakuhaji yang sering membubarkan orgen tunggal ngamen yang sering kali meresahkan masyarakat,” Tambahnya.
Kami akan bersurat, agar kapolres kabupaten Tangerang seger membuat atensi terkait hiburan orgen tunggal di wilayah kabupaten Tangerang, yang merasa sesuka hati memainkan tanpa ada acara hajatan dan tanpa membuat surat izin keramaian,” Jelas Muhamad Fadli.
Udin (40) warga sekitar mengatakan,” Kami sebagai masyarakat meras geram, adanya hiburan orgen tanggal yang tiba-tiba main di lingkungan kami. Bukan karena hiburan saja, tetapi para penjualan minuman keras (beralkohol), membuat masyarakat merasa resah, kecuali ada yang pesta kami sebagia tetangga masih memaklumi adanya hiburan orgen tunggal, karena jelas pertanggung jawabannya yang mempunyai pesta,” Ucapnya.
“Kami meminta kepada aparatur pihak kepolisian, harus tegas menertibkan jangan diam serta tutup mata. Sekarang pukul setengah satu malam orgen tunggal masih memainkan musicnya, jelas sangat mengganggu istirahat kami sebagai masyarakat,” Tandas Udin.
(Redaksi)