Waw Dugaan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Di Kembalikan Ke Kas Daerah

Salam-indonesia.com Kabupaten Tangerang – Ramai di beberapa media online dan cetak, terkait uang dugaan kasus korupsi pengadaan lahan RSUD tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Tangerang.

Dengan adanya pengembalian uang ke kas daerah, menjadi tanda tanya besar masyarakat luas, Rabu (29/05/2024).

Muhamad Fadli salah satu Aktivis Tangerang mengatakan,” Terkait dugaan kasus korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Walaupun ada pengembalian uang oleh para terduga koruptor dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Tindak pidana harus tetap di proses karena delik formil serta aduan laporan,” Ucapnya.

“Kalau unsur perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi, seperti yang disebutkan dalam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR.
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindak pidana pelaku korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3,” tambahnya.

Sekarang yang harus di pertanyakan kepada Kejari Kabupaten Tangerang, sampai sejauh mana tindak lanjut penanganan kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Apakah sudah ada penetapan tersangka, Apakah isu pengembalian uang kepada negara sudah dilakukan sebelum proses penyidikan atau setelah proses penyidikan,” Jelas Muhamad Fadli.

Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan,” Langsung memerintahkan Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk melakukan pendalaman.

” Kasus dugaan lahan korupsi RSUD tigaraksa Kabupaten Tangerang, masih terus berjalan serta sudah ada beberapa saksi untuk di periksa,” Ucapnya.

Kepala BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto mengatakan,” Empat pegawainya telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik Kejaksaan, tentang dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan RSUD tigaraksa,” Ucapnya.

“Pegawai yang diperiksa dua orang, di bagian pengukuran lahan dan dua lagi sudah tidak bekerja di BPN Kabupaten Tangerang,” Jelasnya.

Pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seluas 4,9 hektare,” Dilakukan sebelum saya menjabat kepala BPN Kabupaten Tangerang. Sehingga proses klarifikasi dan dimintai keterangan melibatkan pegawai lama dan baru, sebagian lahan RSUD Tigaraksa masuk dalam area kawasan PT Panca Wiratama Sakti (PWS) sebagai pengembang,” Tutupnya.

(Redaksi)