Peleburan Almunium di Kelurahan Bunder Sudah Bertahun – tahun, Diduga Kebal Hukum, LBH Ampel Aneh

Salam-indonesia.com Tangerang – Asap tebal yang selalu meneror warga kelurahan bunder, kecamatan Cikupa sudah bertahun – tahun tidak ada tindakan baik dari pemerintah setempat, daerah maupun pusat. Dimana pembakaran Sampah dan Peleburan Almunium persis dibelakang kantor Kelurahan Bunder, Senin (15/07/2024).

Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, dapat dikenakan kurungan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta dan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah, bertahun – tahun pembakaran sampah yang diduga dari beberapa perusahaan yang dibakar serta peleburan almunium yang diduga ilegal alias tidak berizin mengeluarkan asap yang mencemari udara serta tanah.

Menurut kepala bidang Lingkungan Hidup LBH Ampel Sakti Nusantara yang biasa disapa Arif/atok mengatakan,” Ini harus segera ada tindakan dan harus segera diusut, mengapa bertahun – tahun tidak ada tindakan. Sudah jelas pembakaran sampah dan pembakaran almunium poil, tepatnya dibelakang kantor kelurahan bunder, seakan pemerintah setempat tidak pernah menindak oknum pengelola sampah dan pembakaran almunium yang diduga ilegal itu,” Katanya.

” kami dari LBH Ampel sakti Nusantara, membuka diri untuk mendampingi masyarakat kelurahan Bunder, kecamatan Cikupa yang terkena dampak dari pencemaran udara yang diakibatkan pembakaran sampah dan peleburan almunium, untuk membuka laporan atau meminta ganti rugi berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutup Arif.

Lurah Bunder Hj. Ine Susilawati, A.Md.,Kep.,SKM memberikan keterangan nya saat diadakan rapat mediasi bersama warga di kantor kelurahan Bunder, pada Minggu, (14/7/2024).

Hj. Ine Susilawati, A.Md.,Kep.,SKM mengatakan,” pemerintah Kelurahan Bunder secara komprehensif dan kontinue, telah melakukan pendekatan dengan mensosialisasikan kepada warga baik ke tokoh masyarakat, maupun kepada masyarakat yang terkena dampak kegiatan peleburan almunium,” sebagai pimpinan di kelurahan Bunder, pihaknya harus melihat beberapa aspek baik secara administrasi, perijinan dan dampak terhadap lingkungan, sebab kegiatan peleburan ini sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Lurah bunder, namun Ine berjanji akan coba mengkaji kembali masalah ini,” ucapnya.

” Selama kurang lebih tiga bulan, kami melakukan pendekatan secara langsung ke Lokasi lapak peleburan tersebut, dan kami juga survey langsung ke masyarakat yang terkena dampak, sehingga keputusan yang kami ambil akan tepat dan memenuhi unsur keadilan,” kata ine.

Hasil dari analisa yang di lakukan pihak kelurahan, yang berujung rapat bersama elemen masyarakat, bahwa pihak pemerintah Kelurahan Bunder akan melayangkan surat Himbauan penutupan lapak peleburan almunium yang mengganggu kesehatan Lingkungan warga dengan memberi batas waktu sampai tanggal 1 Juli 2024.

Namun sangat di sayangkan, surat yang telah kami layangkan sesuai batas waktu ditentukan, pihak pengusaha peleburan masih melakukan aktifitas pembakaran.
Karena dianggap tidak di indahkan, pada tanggal 13 Juli 2024 pukul 21.00 wib, ratusan warga meng geruduk tempat peleburan yang membandel.

Jadi untuk kegiatan peleburan aluminium kita tutup dan diberikan waktu satu Minggu untuk membereskan barang barang miliknya yang ada di lapak masing masing,” Tutupnya.

(Redaksi)