Polda Banten Tetapkan DPO Mantan Kades Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya
Salam-indonesia.com Tangerang – Bongkar mafia tanah di Kabupaten tangerang, Polda Banten menetapkan tersangka mantan Kepala Desa Sindang Asih berinisial MS putra LTS Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jum’at (02/08/2024).
Selain menetapkan MS sebagai tersangka, Polda Banten juga menetapkan adiknya yakni SKD, dua orang Kakak beradik tersebut, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO) Polda Banten atas laporan dengan nomor LP /B/40/II/SPKT II, Ditreskrimum/2024/POLDA BANTEN tanggal 2 Februari 2024.
Keduanya dijerat dengan pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik akta jual beli (AJB), pelapor yang diketahui berinisial K warga Suka Asih, kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. korban diketahui memiliki tanah di blok 6 Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Namun saat ini telah beralih kepemilikan kepada pihak perusahaan, padahal korban belum pernah menjualnya.
Imam Fachrudin kuasa hukum Ahli Waris Suinah selaku penggugat mengatakan,” bahwa perkara ini bukan saja dituntut secara perdata, namun juga dituntut secara hukum pidana. Kami juga melaporkan perkara ini ke Satgas Mafia tanah Dirkrimum Polda Metro Banten,” Ucapnya.
“Menurut saya, dengan ketidak hadiran mereka di persidangan, justru akan merugikan mereka sendiri,” hakim sudah menganggap mereka tidak menggunakan hak hukumnya di pengadilan,” Jelas Imam Fachrudin.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto membenarkan,” adanya informasi penetapan DPO kedua tersangka, dia berharap agar warga yang melihat bisa melaporkan ke nomor penyidik yang tertera di pengumuman DPO Polda Banten.
” Ya benar, keduanya telah di DPO kan,” tandasnya.
(Redaksi)