Buang Limbah B3 Kelokasi Yang Sudah Disegel Tim Gakkum KLHK Dikelurahan Bunder, LBH Ampel: Marwah KLHK Dipertanyakan
Salam-indonesia.com Kabupaten Tangerang – Belum lama ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum menutup tempat pembakaran sampah berbahaya di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dengan luas 4,7 hektare yang dipakai untuk membakar jenis sampah berbahaya, seperti aluminium dan plastik bekas.
Namun tidak sampai sebulan ini ramai kembali warga kelurahan Bunder dihebohkan bau yang sangat menyengat dilokasi penyegelan oleh Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan (Gakkum KLHK), bahwa limbah tersebut diduga dari PT. SSMS yang mana pemilik PT SSMS adalah bos Aun, yang di buang oleh inisial HD mantan ketua RT.
Menurut ketua Jaro setempat saat dikonfirmasi mengatakan,” ya itu limbah kimia, sepengetahuan saya dia ambil Drum nya saja kadang ada isi kimianya kadang tidak ada isi kimianya dulumah dia bakar karna sekarang ini gak boleh ada pembakaran makanya bau, saya aja taunya baru kemarin pas warga pada mengeluh bau dan kita selusuri sumbernya disitu,” terang jaro Samsudin.
Dilokasi yang sama, Rohim orang kepercayaan perusahaan Milik Bos Aun saat dikonfirmasi membenarkan bahwa limbah B3 yang ada dilokasi itu dari perusahaan milik bos nya, “ya pak biasanya itu dibakar disini, dan ini kita beresin dan terkait sangsi sudah paham pak makanya ini kita beresin malam ini,” Ujar Rohim.
Ditempat terpisah ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Ampel Sakti Nusantara Fajar, S.H mengatakan,” jika benar ada perusahaan yang membuang limbah B3 dilokasi penyegelan oleh Gakkum kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan ini sudah tidak benar dan Marwah kementerian Lingkungan hidup dipertayakan, harus ada ketegasan dari Gakkum KLHK.” Katanya.
Ditempat terpisah Sekjend LSM Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan, Guntur Auladi, S.H, menegaskan ” harus ada hukuman yang tegas, karena ini menyangkut Marwah Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, dimana proses penyegelan di Kelurahan Bunder masih berjalan, pemulihan lingkungan pun belum dilakukan oleh pihak pelaku pencemaran lingkungan, lalu mengapa ada kembali oknum yang membuang limbah B3 yang sangat bau menyengat dilokasi tersebut dan apakah mereka tidak memakai dokumen perizinan sesuai aturan.” Tegas Guntur.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati lingkungan meminta Kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar segera menindak tegas, memberikan Sanksi pemulihan lingkungan hidup didesa bunder yang dilakukan para oknum, dan mencabut izin perusahaan yang terlibat pencemaran lingkungan hidup, kami akan segera mengirimkan surat kepada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan menembuskan surat Ke KPK agar tidak ada yang bermain Mata terkait pencemaran lingkungan hidup di Kelurahan Bunder kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang.” Tegasnya Guntur Auladi, S.H.
(M.Supendi/RED)