Said Didu Dipanggil Polisi, ini Penjelasan Rusli SH Ketua Umum LSM GEMPPAR dan H.Maskota

Salam-indonesia.com Kabupaten Tangerang – Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu memenuhi panggilan polisi dan diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, Hari ini Selasa 19 November 2024 Pemanggilan tersebut buntut atas laporan APDESI Kabupaten Tangerang yang tidak terima dengan pernyataan Said Didu yang menuduh kepala desa memaksa warga untuk menjual tanahnya ke PIK 2.

Adanya hal tersebut, Rusli SH Ketua umum DPP LSM GEMPPAR dan juga seorang Aktivis Tangerang mengatakan bahwa ungkapkan, kata kata Said Didu di kriminalisasi itu tidak benar.

Menurut pengamatan Rusli SH di lapangan, “saya turun kewarga dan bertanya langsung ke warga yang terdampak PSN, Sampai saat ini tidak ada yang merasa dipaksakan menjual tanahnya,”Katanya

Said Didu di periksa atas dugaan pelanggaran ITE, jadi jangan mengatas namakan pembelaan atas nama masyarakat, masalah ini jangan di politisir.

Bicara tentang soal Dampak pembangunan tentunya pasti ada, tapi pernahkah Said Didu mandata seluruh warga yang terdampak tentang presentasi negatip dan positifnya.

“Pastinya presentasi negatifnya lebih kecil, asal melihat segala sesuatu dari sudut pandang yang jujur, bukan karena adanya unsur sentimen atau adanyanya kepentingan sempit misalnya politik atau kekuasaan,” Ujar Ketua umum DPP LSM GEMPPAR,

Sementara itu Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H.Maskota Mengatakan,”Dasar kami (Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu yaitu yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semenana-mena dengan cara yang tidak manusiawi,” kata H. Maskota, Selasa (19/11/2024)

Selain itu, Maskota menyampaikan, bahwa adapun terkait APDESI Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu telah secara resmi melaporkan Said Didu ke Polresta Tangerang, hal itu adalah atas kuasa yang diberikan oleh para kepala desa kepada dirinya karena Said Didu telah dianggap menyampaikan informasi bohong melalui media sosial terkait PIK 2 telah melakukan penggusuran secara paksa rumah-rumah dan tanah warga yang ada di pesisir utara.

ia memastikan, pelaporan APDESI Kabupaten Tangerang ke aparat penegak hukum (APH) ialah murni laporan kepala Desa lantaran masyarakatnya di bawah merasa diadu domba dan dibuat gaduh. Ia pun memastikan bahwa laporan tersebut murni tidak ada intervensi pihak manapun apalagi pengembang.

“Kepala Desa dipilih oleh masyarakat dan wajib hukumnya membela masyarakat yang ingin mendapatkan kenyamanan, dan perlu diketahui juga bahwa kepala desa bukanlah kaki tangan dari pengembang,” ujarnya.

Dalam kesempatannya, Maskota juga meminta kepada pihak Kepolisian agar terus mengusut kasus ini sampai tuntas, agar tidak ada perpecahan antara masyarakat dan kondisi wilayah kembali kondusif nantinya.

Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini,” tandasnya.

(M. Supendi/RED)